KARANGMUKTI - Pejabat Bupati Purwakarta mengukuhkan perpanjangan masa bakti Kepala Desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kabupaten Purwakarta tahun 2024 yang dilaksanakan di taman Maya Datar komplek Pemda Purwakarta.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang tentang Desa. maka terdapat ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya diperpanjang mulai dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bertambahnya 2 tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi kemajuan Desa untuk merealisasikan rencana yang telah dibuat.
-Rizki-
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *